Tambang Galian C di Watudambo Minut Disorot: Izin Dipertanyakan, Diduga Cemari Lingkungan dan Rambah Kaki Gunung Klabat

Terkini 24 Sep 2026 14:55 • 4 min read • 91 views • By Red

Share berita ini

Tambang Galian C di Watudambo Minut Disorot: Izin Dipertanyakan, Diduga Cemari Lingkungan dan Rambah Kaki Gunung Klabat
MINAHASA UTARA - Aktivitas penambangan batuan dan pasir atau yang dikenal sebagai Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa U...

MINAHASA UTARA - Aktivitas penambangan batuan dan pasir atau yang dikenal sebagai Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas tambang yang disebut dikelola oleh oknum berinisial A.T. itu diduga beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan Perizinan Berusaha yang menjadi syarat mutlak legalitas tambang.

Kecurigaan itu mencuat karena di area tambang tidak terpasang papan informasi kegiatan usaha sebagaimana diwajibkan regulasi. Papan tersebut seharusnya berisi data pemegang izin, jenis dan nomor izin, luas WIUP, komoditas yang ditambang, hingga masa berlaku izin.

Atas kondisi tersebut, kalangan aktivis lingkungan di Minahasa Utara mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut untuk turun langsung melakukan inspeksi.

Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya berdasarkan keterangan lisan di lapangan, melainkan verifikasi menyeluruh melalui sistem resmi pemerintah, mulai dari legalitas badan usaha, titik koordinat lokasi, status lahan, hingga kelengkapan dokumen lingkungan.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak adanya papan informasi di lokasi tidak bisa serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan sebuah tambang ilegal. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi berwenang.

Klarifikasi Buntu, Semua Dilempar ke Inisial A.T.

Ketika coba dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja yang mengaku bernama Eman enggan memberikan penjelasan. Ia berdalih hanya sebagai pekerja dan tidak berwenang soal perizinan.

Ia bahkan menyebut pihak di luar Pemkab Minut tidak berhak menanyakan soal izin, dan semua urusan perizinan ada pada pengelola berinisial A.T.

Pernyataan itu justru memicu desakan agar pemerintah melakukan verifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar Soal IUP

Persoalan tambang Galian C di Watudambo dinilai tidak sesederhana ada atau tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Ada aspek yang jauh lebih krusial yang wajib diperiksa, yakni kesesuaian tata ruang wilayah, kejelasan status kepemilikan lahan, keberadaan Persetujuan Lingkungan, penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, serta dampak sosial dan ekologis bagi warga sekitar.

Apabila terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berlapis sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, mulai dari sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Dalam regulasi pertambangan nasional, setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki Perizinan Berusaha. Khusus komoditas batuan, izin yang diterbitkan berupa SIPB.

Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Sanksi paling tegas tertuang dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, jika hasil verifikasi resmi membuktikan aktivitas tersebut tanpa izin, maka kasusnya tidak lagi masuk ranah administratif, melainkan pidana.

Diduga Sudah Masuk Kawasan Gunung Klabat

Desakan kini mengarah ke Dinas ESDM Sulut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk segera menggelar inspeksi terpadu. Ada delapan poin yang diminta untuk diaudit:
1. Kepemilikan IUP, SIPB atau Perizinan Berusaha yang sah. 2. Kesesuaian lokasi dengan wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang. 3. Keberadaan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). 4. Kesesuaian titik koordinat dan luas lahan dengan dokumen izin. 5. Kesesuaian komoditas dengan izin yang dikantongi. 6. Legalitas dokumen pengangkutan dan penjualan. 7. Indikasi kerusakan lingkungan di lokasi. 8. Pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Isu ini makin sensitif karena muncul dugaan bahwa bukaan tambang tersebut telah merambah hingga ke area kaki Gunung Klabat.

Jika dugaan itu terbukti dan lokasi masuk dalam kawasan hutan, konservasi atau kawasan lindung, maka jeratan hukumnya akan jauh lebih berat karena akan bersinggungan dengan UU Kehutanan.

Publik Menanti Transparansi

Saat ini publik menanti sikap tegas dan transparan dari pemerintah. Satu pertanyaan kunci yang harus dijawab secara terbuka: apakah Galian C di Watudambo ini legal atau ilegal?

Jawaban tersebut tidak boleh lahir dari klaim sepihak pengelola maupun isu yang beredar di masyarakat. Jawaban harus berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan yang diumumkan secara resmi.

Jika memang lengkap dan taat aturan, pemerintah wajib mengumumkannya agar tidak ada fitnah. Namun jika terbukti ilegal dan merusak lingkungan, negara wajib hadir melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

Sebab, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya mengejar keuntungan segelintir orang dengan mengorbankan legalitas, keselamatan warga, dan kelestarian alam.

Nama Handri Tirayoh juga ikut menjadi sorotan dalam polemik aktivitas Galian C di Watudambo. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana keterkaitan Handri Tirayoh dengan aktivitas pertambangan tersebut serta mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang muncul belum mendapatkan kejelasan penindakan.
Pertanyaan mengenai istilah “kebal hukum” mencuat di tengah desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pertanyaan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, status hukum maupun keterlibatan Handri Tirayoh dalam aktivitas tersebut belum dapat disimpulkan. Pihak yang bersangkutan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles